Tidak Bisa Konversi SIM Asing Tanpa Juminhyo? Ketentuan untuk Status Kunjungan Singkat dan Wisatawan
Diperbarui: 2026-10
Sejak 1 Oktober 2025, warga negara asing yang ingin mengonversi SIM asing pada prinsipnya memerlukan salinan catatan kependudukan (住民票の写し). Orang dengan status izin tinggal "kunjungan singkat" (短期滞在), seperti wisatawan, tidak bisa lagi mengajukan, dan juga tidak bisa lagi mengajukan dengan alamat hotel seperti dulu. Pengecualian hanya untuk orang yang memiliki dokumen yang ditetapkan peraturan, seperti diplomat. Bagi penduduk jangka menengah-panjang yang baru tiba di Jepang, daftarkan alamat dulu di kantor kota/kecamatan.
Apa yang berubah sejak Oktober 2025
Pedoman Badan Kepolisian Nasional menyatakan bahwa pengajuan dengan dokumen selain yang tercantum dalam pengumuman Komisi Keamanan Publik Nasional tidak memenuhi syarat formal, dan khususnya orang dengan status izin tinggal "kunjungan singkat" "berbeda dari penanganan sebelumnya, tidak dapat mengajukan SIM". Badan Kepolisian Nasional juga menyebutkan bahwa warga asing yang tidak tercakup Undang-Undang Basis Data Kependudukan (住民基本台帳法), kecuali pengecualian yang ditetapkan peraturan, pada prinsipnya tidak bisa mengajukan SIM.
Catatan kependudukan juga diperlukan untuk mengajukan di prefektur tempat Anda tinggal. Pengajuan konversi SIM asing ditujukan ke Komisi Keamanan Publik (公安委員会) yang membawahi alamat Anda (tempat catatan kependudukan Anda berada).
Dulu, orang dengan status kunjungan singkat pun bisa mengajukan dengan alamat tempat menginap seperti hotel, tetapi sejak Oktober 2025 tidak bisa lagi. Kemampuan menyerahkan salinan catatan kependudukan kini menjadi prasyarat pengajuan.
Syarat salinan catatan kependudukan yang diperlukan
Meski memiliki catatan kependudukan, salinan yang tidak memenuhi syarat tidak akan diterima. Hal-hal berikut sama dalam panduan berbagai prefektur.
- Memuat data warga asing (data tertentu/特定事項) seperti kewarganegaraan, status izin tinggal, masa tinggal, tanggal berakhirnya masa tinggal, dan nomor kartu izin tinggal (Kepolisian Prefektur Kyoto dan Aichi)
- Diterbitkan dalam 6 bulan sejak tanggal terbit (Kepolisian Metropolitan Tokyo dan Kepolisian Prefektur Kanagawa)
- Harus asli. Fotokopi tidak diterima (Kepolisian Prefektur Kanagawa dan Aichi)
- Tidak mencantumkan My Number (nomor individu) (Kepolisian Metropolitan Tokyo)
Orang yang bisa mengajukan tanpa catatan kependudukan (pengecualian yang ditetapkan peraturan)
Orang yang tidak tercakup Undang-Undang Basis Data Kependudukan harus menunjukkan salah satu dokumen identitas berikut, melampirkan dokumen yang diterbitkan lembaga publik yang dapat memastikan alamat (misalnya yang diterbitkan kedutaan besar di Jepang atau otoritas Pasukan AS di Jepang), dan juga menunjukkan paspor (pedoman Badan Kepolisian Nasional). Dokumen-dokumen ini dibatasi secara rinci dalam pengumuman, dan pengajuan tidak bisa dilakukan dengan dokumen lain.
| Kategori | Dokumen identitas |
|---|---|
| Kartu identitas yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri | Kartu identitas diplomat, kartu identitas pejabat konsuler, kartu identitas, kartu identitas staf organisasi internasional |
| Cap izin pendaratan | Yang menunjukkan status izin tinggal "Diplomatik" (外交) atau "Dinas" (公用) |
| Sertifikat Kelayakan (在留資格認定証明書) | Sertifikat Kelayakan itu sendiri |
| Cap izin pendaratan | Yang menunjukkan status izin tinggal yang dapat memperoleh visa dan Sertifikat Kelayakan (selain kunjungan singkat) |
| Pasukan AS di Jepang | Kartu identitas anggota angkatan bersenjata Amerika Serikat |
Bagi yang baru tiba di Jepang: daftarkan alamat dulu
Orang yang masuk sebagai penduduk jangka menengah-panjang untuk belajar, bekerja, dan sebagainya harus melaporkan tempat tinggal di loket kantor kota/kecamatan dalam 14 hari setelah menentukan tempat tinggal (Badan Layanan Imigrasi). Dengan itu catatan kependudukan dibuat, lalu ambil salinannya dan ajukan konversi SIM asing.
Syarat lain konversi SIM asing, yaitu "setelah memperoleh SIM, tinggal di negara tersebut selama total 3 bulan atau lebih", adalah masa tinggal di negara penerbit SIM, bukan masa tinggal di Jepang. Jumlah hari sejak datang ke Jepang tidak berpengaruh.
Pilihan bagi wisatawan dan orang berstatus kunjungan singkat
Orang berstatus kunjungan singkat yang ingin mengemudi di Jepang memakai SIM Internasional dan sejenisnya, bukan konversi SIM asing. Yang berlaku di Jepang adalah SIM Internasional berdasarkan Konvensi Jenewa 1949, dan boleh dipakai mengemudi sampai 1 tahun sejak mendarat (atau sampai tanggal berakhirnya SIM Internasional jika lebih singkat). SIM dari Swiss, Jerman, Prancis, Belgia, Monako, dan Taiwan boleh dipakai mengemudi jika dilampiri terjemahan bahasa Jepang dari lembaga yang ditetapkan (Badan Kepolisian Nasional).
SIM Internasional Vietnam memakai format Konvensi Wina dan tidak bisa dipakai mengemudi di Jepang (dokumen Badan Kepolisian Nasional). Tiongkok (daratan) bukan negara pihak Konvensi Jenewa. Orang dari negara-negara seperti ini tidak punya cara untuk mengemudi di Jepang selama masih berstatus kunjungan singkat.
Setelah catatan kependudukan siap, persiapkan tes pengetahuan
Salinan catatan kependudukan harus diterbitkan dalam 6 bulan terakhir, dan jika gagal tes pengetahuan lalu mengajukan ulang, Anda mungkin harus mengambil yang baru. Berlatihlah sejak sebelum reservasi agar bisa lulus dalam sekali coba. Simulasi ujian menkyopass tersedia dalam banyak bahasa, termasuk bahasa Indonesia, dengan format yang sama seperti ujian sebenarnya: 50 soal, 30 menit.
Pertanyaan umum
Q. Bisakah konversi SIM asing dengan visa turis (kunjungan singkat)?
A. Tidak bisa. Sejak 1 Oktober 2025, orang dengan status izin tinggal kunjungan singkat tidak bisa lagi mengajukan.
Q. Bisakah mengajukan dengan alamat hotel?
A. Tidak bisa. Warga negara asing pada prinsipnya memerlukan salinan catatan kependudukan, dan tempat pengajuannya juga prefektur tempat catatan kependudukan berada.
Q. Saya baru tiba di Jepang dan belum punya catatan kependudukan.
A. Jika Anda melapor ke kantor kota/kecamatan dalam 14 hari setelah menentukan tempat tinggal, catatan kependudukan akan dibuat. Ambil salinannya, lalu ajukan.
Q. Jika punya Sertifikat Kelayakan, bisakah mengajukan tanpa catatan kependudukan?
A. Menurut peraturan, itu salah satu dokumen identitas, tetapi Anda juga memerlukan dokumen konfirmasi alamat yang diterbitkan lembaga publik (seperti yang diterbitkan kedutaan). Bagi kebanyakan orang, cara yang pasti adalah mendaftarkan alamat dan menyerahkan catatan kependudukan. Pastikan ketentuannya ke kepolisian prefektur tempat alamat Anda.
Panduan terkait
- Daftar Dokumen Konversi SIM Asing di Jepang: Juminhyo, Terjemahan, Paspor (sejak Oktober 2025)
- International Driving Permit vs License Conversion in JapanBahasa Inggris
- Apa yang Berubah pada Konversi SIM Asing di Jepang Sejak Oktober 2025? Perbandingan Sebelum dan Sesudah
- Syarat "Tinggal 3 Bulan" untuk Konversi SIM Asing: Cara Membuktikan dan Jika Tidak Ada Cap
- Alur Konversi SIM Asing di Jepang: 6 Langkah dari Reservasi hingga SIM Terbit (sejak Oktober 2025)