Jalan Tol Jepang: Maks 100, Min 50 km/h, Kendaraan Terlarang
Diperbarui: 2026-10
Di jalur utama jalan tol nasional (高速自動車国道), batas kecepatan maksimum menurut undang-undang untuk mobil biasa adalah 100 km/h dan minimumnya 50 km/h. Truk besar 90 km/h, kendaraan penarik seperti trailer 80 km/h—berbeda menurut jenis kendaraan. Di tes pengetahuan, soal yang menukar angka ini dan larangan tentang "bergabung, bahu jalan, lajur mendahului" sering ditanyakan.
Batas kecepatan menurut undang-undang di jalan tol (per jenis kendaraan)
"Jalan tol" (高速道路) adalah sebutan gabungan untuk jalan tol nasional dan jalan khusus kendaraan bermotor (自動車専用道路). Batas kecepatan 100 km/h hanya berlaku di jalur utama jalan tol nasional serta lajur percepatan dan lajur perlambatan yang terhubung dengannya (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 27). Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan khusus kendaraan bermotor adalah 60 km/h, dan tidak ada kecepatan minimum menurut undang-undang. Di jalan sebenarnya, kecepatan sering ditetapkan dengan rambu, dan dalam hal itu ikuti rambu.
Mobil ringan (kei car) secara hukum juga termasuk mobil biasa, jadi 100 km/h. Sepeda motor juga 100 km/h.
| Jalur utama jalan tol nasional | Kecepatan maksimum menurut undang-undang |
|---|---|
| Mobil biasa (termasuk mobil ringan), kendaraan 準中型, sepeda motor besar/biasa | 100km/h |
| Bus besar, kendaraan 中型 yang mengangkut orang atau yang berat totalnya kurang dari 8 ton, dsb. | 100km/h |
| Truk besar (大型貨物自動車), kendaraan 中型 selain di atas | 90km/h |
| Kendaraan penarik (trailer), kendaraan roda tiga, lainnya | 80km/h |
| Kecepatan minimum menurut undang-undang (semua jenis kendaraan) | 50km/h |
| Jalur utama dua arah tanpa pemisah arah naik dan turun | Maksimum 60 km/h, tanpa kecepatan minimum menurut undang-undang (jika ada rambu, ikuti rambu) |
Kendaraan yang tidak boleh masuk jalan tol
Pedoman Tata Cara Berlalu Lintas (交通の方法に関する教則) menyebutkan kendaraan yang tidak boleh melintasi jalan tol (jalan tol nasional dan jalan khusus kendaraan bermotor): mobil mini (ミニカー), sepeda motor kecil (sepeda motor biasa dengan isi silinder total 125 cc atau kurang), dan sepeda motor kecil umum (一般原動機付自転車). Selain itu, kendaraan yang secara struktur tidak bisa melaju 50 km/h atau lebih, atau tidak bisa melaju 50 km/h atau lebih karena sedang menarik kendaraan lain, tidak boleh melintasi jalan tol nasional.
Yang sering keluar adalah soal keliru "sepeda motor biasa 125 cc atau kurang boleh melintasi jalan tol". Yang boleh adalah sepeda motor di atas 125 cc.
Aturan bergabung, lajur, dan bahu jalan
Larangan khas jalan tol akan salah jika dijawab dengan logika jalan umum.
- Bergabung: kendaraan yang melaju di jalur utama diutamakan. Kendaraan yang bergabung harus cukup mempercepat di lajur percepatan dan tidak boleh menghalangi kendaraan di jalur utama (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 75-6 dan 75-7)
- Lajur: pada prinsipnya melaju di lajur paling kiri. Lajur mendahului adalah untuk mendahului, dan setelah mendahului segera kembali ke lajur kiri (Pasal 20)
- Larangan memotong, putar balik, dan mundur: di jalur utama, putar balik, mundur, dan memotong median jalan semuanya dilarang. Jika terlewat pintu keluar, lanjutkan sampai interchange berikutnya (Pasal 75-5)
- Bahu jalan dan lajur tepi: tempat untuk keadaan seperti mogok, tidak boleh dilalui meski macet
- Berhenti dan parkir: pada prinsipnya dilarang. Saat terpaksa seperti mogok, boleh berhenti di bahu jalan/lajur tepi yang cukup lebar (Pasal 75-8)
Jarak antarkendaraan, pemeriksaan sebelum berangkat, lampu
Di jalan tol, wajib menjaga jarak antarkendaraan agar tidak menabrak meski kendaraan di depan berhenti mendadak (Pasal 26). NEXCO Nishi-Nihon memberi patokan untuk jalan kering dan ban baru: sekitar 100 m pada 100 km/h dan sekitar 80 m pada 80 km/h, dan di jalan basah atau dengan ban aus diperlukan sekitar 2 kali lipatnya.
Sebelum masuk jalan tol, wajib memeriksa jumlah bahan bakar, air pendingin, dan oli mesin, serta cara memuat barang (Pasal 75-10). Berhenti di jalur utama karena kehabisan bensin bisa menjadi pelanggaran.
Meski siang hari, jika jarak pandang 200 m atau kurang (jalan umum 50 m atau kurang) karena terowongan atau kabut, lampu depan dsb. harus dinyalakan (Peraturan Pelaksanaan Pasal 19).
Saat mogok dan berboncengan sepeda motor
Saat berhenti di jalur utama atau bahu jalan karena mogok dsb., wajib memasang alat peringatan berhenti (segitiga pengaman dsb.) di posisi yang mudah dilihat pengemudi dari belakang (Pasal 75-11, Peraturan Pelaksanaan Pasal 27-6). Malam hari gunakan alat khusus malam. Setelah itu, mengungsilah bersama penumpang ke tempat aman seperti di luar pagar pengaman. Langkah rincinya dibahas di halaman "Kecelakaan dan keadaan darurat".
Yang boleh berboncengan di jalan tol dengan sepeda motor besar/biasa adalah orang berusia 20 tahun ke atas dan telah memiliki SIM sepeda motor total 3 tahun atau lebih (Pasal 71-4). Berboncengan di jalan umum syaratnya memiliki SIM 1 tahun atau lebih, jadi jangan sampai tertukar.
| Butir | Angka/syarat |
|---|---|
| Berboncengan sepeda motor di jalan tol | 20 tahun ke atas DAN memiliki SIM sepeda motor total 3 tahun atau lebih |
| Berboncengan sepeda motor di jalan umum | Memiliki SIM sepeda motor total 1 tahun atau lebih |
| Alat peringatan berhenti | Dipasang di belakang saat berhenti karena mogok dsb. (malam hari khusus malam) |
Pola yang sering salah
Soal jalan tol biasanya menukar angka dan "pihak yang diutamakan".
- Batas kecepatan maksimum mobil ringan di jalan tol adalah 80 km/h → salah (sekarang sama dengan mobil biasa, 100 km/h)
- Batas kecepatan maksimum truk besar adalah 90 km/h → benar
- Trailer (kendaraan penarik) 80 km/h → benar
- Kendaraan yang bergabung diutamakan, kendaraan di jalur utama memberi jalan → salah (kendaraan di jalur utama diutamakan)
- Saat macet boleh melaju di bahu jalan → salah
- Jika akan mendahului lagi, boleh terus melaju di lajur mendahului → salah
- Di bagian jalan dengan rambu penetapan kecepatan pun boleh melaju dengan batas undang-undang 100 km/h → salah (rambu diutamakan)
Cek dengan simulasi dalam bahasa ibu
Soal jalan tol bisa menjadi sumber nilai jika Anda hafal angka di tabel dan larangannya. Tes pengetahuan menuntut benar 45 dari 50 soal atau lebih, jadi biasakan diri dengan soal angka yang ditukar lewat simulasi menkyopass dalam bahasa Anda.
Soal latihan untuk topik ini
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan minimum menurut undang-undang bagi mobil biasa adalah 50 km/jam.
- Di jalur utama jalan tol, Anda tidak boleh berhenti atau parkir, bahkan dalam keadaan terpaksa seperti kendaraan mogok.
- Sepeda motor biasa dengan isi silinder 125 cc atau kurang boleh melintas di jalan tol.
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi mobil ringan (kei car) adalah 80 km/jam.
- Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan tol nasional bagi kendaraan penarik (trailer) yang menarik mobil mogok atau sejenisnya dengan alat penarik adalah 80 km/jam.
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi truk besar adalah 90 km/jam.
- Saat bergabung ke jalur utama jalan tol, kendaraan yang bergabung mendapat prioritas, sehingga kendaraan di jalur utama wajib mengurangi kecepatan dan memberi jalan.
- Di jalan tol, Anda boleh melaju di bahu jalan atau lajur tepi saat lalu lintas macet.
- Di jalan tol, setelah mendahului kendaraan di depan, Anda boleh terus melaju di lajur mendahului jika berencana mendahului lagi.
- Di jalur utama jalan tol, Anda tidak boleh putar balik, mundur, atau memotong median jalan.
- Di ruas jalan tol yang batas kecepatan maksimumnya ditetapkan oleh rambu, Anda wajib mengikuti kecepatan yang ditetapkan rambu, bukan kecepatan menurut undang-undang.
Pertanyaan umum
Q. Berapa kecepatan minimum di jalan tol Jepang?
A. Di jalur utama jalan tol nasional, kecepatan minimum menurut undang-undang adalah 50 km/h. Di jalan khusus kendaraan bermotor dan bagian jalan dua arah tidak ada kecepatan minimum menurut undang-undang (bisa ditetapkan dengan rambu).
Q. Bolehkah naik jalan tol dengan motor 125 cc?
A. Tidak boleh. Sepeda motor biasa dengan isi silinder total 125 cc atau kurang (sepeda motor kecil) dan 原付 tidak boleh melintasi jalan tol.
Q. Bolehkah berboncengan motor di jalan tol?
A. Boleh jika berusia 20 tahun ke atas dan telah memiliki SIM sepeda motor total 3 tahun atau lebih.
Q. Apa yang harus dilakukan jika terlewat pintu keluar?
A. Mundur dan putar balik di jalur utama dilarang, jadi lanjutkan sampai interchange berikutnya lalu kembali.