Batas Kecepatan di Jepang: Jalan Umum 60, Permukiman 30, 原付 30
Diperbarui: 2026-10
Di jalan umum yang tidak memiliki rambu atau marka penetapan kecepatan maksimum, batasnya 60 km/h untuk kendaraan bermotor dan 30 km/h untuk 原付 (sepeda motor kecil umum/一般原動機付自転車). Namun, mulai 1 September 2026, di "jalan permukiman" (生活道路) tanpa garis tengah dsb., kendaraan bermotor juga turun menjadi 30 km/h. Di tes pengetahuan, soal yang menukar angka ini dengan jenis kendaraan atau jenis jalan lain sering keluar.
Daftar batas kecepatan menurut undang-undang (mulai 1 September 2026)
Batas kecepatan menurut undang-undang (法定速度) adalah batas atas di jalan yang tidak memiliki rambu/marka penetapan kecepatan (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 22, Peraturan Pelaksanaan Pasal 11 dan 12). Jika ada rambu, kecepatan yang ditetapkan itulah batasnya.
Sepeda motor (besar dan biasa) termasuk "kendaraan bermotor" (自動車), jadi batasnya bukan 30 km seperti 原付. 原付 tetap dibatasi 30 km meskipun di jalan yang rambunya menetapkan kecepatan lebih dari 30 km (contoh: 40 km).
| Jenis jalan/kendaraan | Kecepatan maksimum menurut undang-undang | Poin |
|---|---|---|
| Kendaraan bermotor di jalan umum (ada garis tengah/lajur, atau dua arah dipisah median jalan dsb.) | 60km/h | Termasuk sepeda motor |
| Kendaraan bermotor di jalan umum tanpa garis tengah dsb. (jalan permukiman/生活道路) | 30km/h | Mulai 1 September 2026 (sebelumnya 60 km/h) |
| Jalan khusus kendaraan bermotor (自動車専用道路) | 60km/h | Tidak ada kecepatan minimum menurut undang-undang |
| Sepeda motor kecil umum (一般原動機付自転車/原付) | 30km/h | Tetap 30 km/h meski rambu menetapkan 40 km/h dsb. |
| Menarik dengan tali dsb.: kendaraan dengan berat total 2.000 kg atau kurang ditarik kendaraan yang beratnya 3 kali lipat atau lebih | 40km/h | Di jalan permukiman 30 km/h |
| Menarik dengan tali dsb.: selain di atas | 30km/h | Menarik kendaraan mogok pada prinsipnya termasuk di sini |
| Sepeda motor biasa 125 cc atau kurang/原付 menarik kendaraan lain | 25km/h | |
| Jalur utama jalan tol nasional (mobil biasa dsb.) | 100km/h | Kecepatan minimum 50 km/h. Rincian di halaman jalan tol |
Revisi 1 September 2026: jalan permukiman 30 km/h
Dengan revisi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, mulai 1 September 2026 batas kecepatan menurut undang-undang untuk kendaraan bermotor di "jalan umum tanpa garis tengah dsb." yang tidak memiliki rambu turun dari 60 km/h menjadi 30 km/h. Badan Kepolisian Nasional menjelaskannya sebagai "jalan permukiman" (生活道路) yang terutama dipakai warga setempat sehari-hari. Pedoman Tata Cara Berlalu Lintas (交通の方法に関する教則, cakupan ujian) juga direvisi pada hari yang sama.
Jalan berikut tetap 60 km/h. Sebaliknya, semua jalan umum yang tidak termasuk di sini menjadi 30 km/h.
Rambu tetap diutamakan. Jika jalan dengan batas 60 km/h diberi rambu "30", batasnya 30 km/h; jika jalan permukiman dengan batas 30 km/h diberi rambu "40", batasnya 40 km/h (penjelasan Badan Kepolisian Nasional).
- Jalan umum yang memiliki garis tengah dari rambu/marka, atau lajur (車両通行帯)
- Jalan umum yang arah naik dan turunnya dipisahkan secara struktural oleh median jalan, pagar, dsb.
- Jalan khusus kendaraan bermotor (自動車専用道路)
- Bagian jalan tol nasional selain jalur utama, lajur percepatan, dan lajur perlambatan
Kecepatan maksimum adalah "batas atas", kecepatan minimum hanya di jalan tol
Batas kecepatan menurut undang-undang bukan berarti "boleh melaju pada kecepatan itu", melainkan batas atas. Saat hujan, malam hari, padat, atau di tempat yang pandangannya buruk, Anda harus menurunkan kecepatan ke tingkat yang aman sesuai keadaan jalan dan lalu lintas. Pernyataan "selama dalam batas kecepatan menurut undang-undang, boleh melaju pada kecepatan itu tanpa melihat keadaan" adalah salah.
Di jalan umum tidak ada kecepatan minimum menurut undang-undang, kecuali jika ditetapkan rambu. Kecepatan minimum menurut undang-undang 50 km/h hanya berlaku di jalur utama jalan tol nasional (kecuali jalur utama yang arah naik dan turunnya tidak dipisah).
Arti berjalan perlahan (徐行) dan 5 tempat wajib berjalan perlahan
Berjalan perlahan (徐行) berarti "melaju dengan kecepatan yang memungkinkan kendaraan berhenti seketika" (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 2). Dalam hukum tidak ada angka "berapa km/h".
Tempat wajib berjalan perlahan ditetapkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 42. Yang sering keluar: "tanjakan naik" yang curam tidak termasuk (yang termasuk adalah "sekitar puncak" tanjakan dan "turunan" yang curam), dan di sekitar tikungan jalan tetap wajib berjalan perlahan meski pandangannya baik. Persimpangan hanya jika pandangan ke kiri-kanan terhalang, dan dikecualikan bila lalu lintas diatur oleh lampu dsb. atau saat melaju di jalan prioritas.
| Tempat wajib berjalan perlahan | Perhatian |
|---|---|
| Tempat dengan rambu "berjalan perlahan" (徐行) | Bagian jalan yang ditetapkan rambu/marka |
| Persimpangan yang pandangan ke kiri-kanannya terhalang | Kecuali lalu lintas diatur atau sedang melaju di jalan prioritas |
| Sekitar tikungan jalan | Berjalan perlahan meski pandangannya baik |
| Sekitar puncak tanjakan | Tidak termasuk di tengah tanjakan |
| Turunan yang curam | Tidak termasuk tanjakan naik yang curam |
Jarak henti, jarak pengereman, jarak reaksi
Jarak yang ditempuh sejak merasakan bahaya sampai rem mulai bekerja adalah jarak reaksi (空走距離), sejak rem mulai bekerja sampai berhenti adalah jarak pengereman (制動距離), dan jumlah keduanya adalah jarak henti (停止距離). Soal "sejak rem mulai bekerja sampai berhenti = jarak henti" adalah salah.
Jarak pengereman dan gaya sentrifugal sebanding dengan kuadrat kecepatan. Jika kecepatan 2 kali, menjadi sekitar 4 kali; jika 3 kali, sekitar 9 kali. "Kecepatan 2 kali, jarak pengereman juga 2 kali" adalah salah.
Yang memanjang karena kondisi seperti jalan basah atau ban aus adalah jarak pengereman. Jarak reaksi ditentukan oleh waktu reaksi pengemudi, jadi memanjang karena lelah atau minum alkohol. NEXCO Nishi-Nihon menyatakan bahwa pada 100 km/h di jalan kering diperlukan jarak antarkendaraan sekitar 100 m, dan di jalan basah atau dengan ban aus diperlukan sekitar 2 kali lipatnya. Di jalan bersalju atau beku, ambil jarak lebih panjang lagi.
Pola yang sering salah
Topik kecepatan berpusat pada soal yang menukar angka yang benar dengan jenis kendaraan atau tempat lain. Kuasai pola berikut.
- Batas kecepatan sepeda motor besar di jalan umum adalah 30 km/h → salah (sepeda motor termasuk kendaraan bermotor, jadi 60 km/h. 30 km/h untuk 原付)
- 原付 boleh melaju sampai 40 km/h di jalan dengan rambu 40 km/h → salah (原付 dibatasi 30 km/h)
- Batas kecepatan saat menarik kendaraan mogok dengan tali adalah 40 km/h → salah (pada prinsipnya 30 km/h. 40 km/h jika kendaraan 2.000 kg atau kurang ditarik kendaraan yang beratnya 3 kali lipat atau lebih)
- Saat menarik, jarak antarkendaraan dalam 5 m dan pasang kain putih pada tali → benar (menurut penjelasan data soal)
- Tanjakan naik yang curam adalah tempat wajib berjalan perlahan → salah
- Jalan umum tanpa rambu di mana pun 60 km/h → mulai 1 September 2026, jalan tanpa garis tengah dsb. 30 km/h
Mantapkan angka dengan simulasi dalam bahasa ibu
Tes pengetahuan terdiri dari 50 soal dalam 30 menit, dan perlu benar 45 soal atau lebih. Soal kecepatan pasti bisa dijawab jika angkanya hafal, jadi sambil melihat tabel di halaman ini, biasakan diri dengan pola "angka yang ditukar" lewat simulasi menkyopass dalam bahasa Anda.
Soal latihan untuk topik ini
- Di jalan umum yang batas kecepatan maksimumnya tidak ditetapkan oleh rambu atau marka, pada jalan yang memiliki garis tengah atau lajur, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi kendaraan bermotor adalah 60 km/jam.
- Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi sepeda motor kecil adalah 30 km/jam.
- Di jalan umum yang memiliki garis tengah atau lajur dan tidak ada penetapan kecepatan oleh rambu, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi sepeda motor besar adalah 30 km/jam.
- Di jalan yang batas kecepatan maksimumnya ditetapkan 40 km/jam oleh rambu, sepeda motor kecil boleh melaju sampai 40 km/jam.
- Selama masih dalam batas kecepatan maksimum menurut undang-undang, Anda boleh melaju dengan kecepatan itu tanpa memandang keadaan jalan dan lalu lintas.
- Di jalan umum, tidak ada ketentuan kecepatan minimum kecuali ditetapkan oleh rambu atau sejenisnya.
- Saat menarik mobil mogok dengan tali, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan umum adalah 40 km/jam.
- Saat menarik mobil mogok dengan tali, Anda wajib menjaga jarak aman tidak lebih dari 5 meter antara kendaraan penarik dan mobil mogok, serta memasang kain putih pada tali.
- Jika kecepatan menjadi 2 kali lipat, jarak pengereman juga menjadi kira-kira 2 kali lipat.
- Besarnya gaya sentrifugal yang bekerja pada kendaraan di tikungan bertambah sebanding dengan kecepatannya.
- Jarak henti adalah jarak dari saat rem mulai bekerja sampai kendaraan berhenti.
- Jika permukaan jalan basah karena hujan dan ban sudah aus, jarak reaksi dan jarak pengereman sama-sama menjadi 2 kali lipat atau lebih panjang.
- Pada hari hujan, bukan hanya pandangan memburuk tetapi jarak pengereman juga memanjang, sehingga sebaiknya Anda menjaga jarak antarkendaraan sekitar 2 kali lipat dibandingkan saat cuaca cerah.
- Di jalan bersalju atau membeku, sebaiknya Anda menjaga jarak antarkendaraan sekitar 3 kali lipat dibandingkan saat cuaca cerah.
- Tanjakan curam adalah tempat di mana Anda wajib berjalan perlahan.
- Di dekat tikungan jalan, Anda wajib berjalan perlahan meskipun pandangan ke depan jelas.
Pertanyaan umum
Q. Di jalan perumahan tanpa garis tengah dan tanpa rambu, berapa km/h batasnya?
A. Mulai 1 September 2026, 30 km/h. Sebelumnya 60 km/h. Jika rambu menetapkan kecepatan lain, ikuti kecepatan itu.
Q. Berapa batas kecepatan sepeda motor (自動二輪車) di jalan umum?
A. Sepeda motor termasuk kendaraan bermotor, jadi 60 km/h di jalan umum yang memiliki garis tengah dsb., dan 30 km/h di jalan permukiman. Hanya 原付 (sepeda motor kecil umum) yang selalu 30 km/h.
Q. Berjalan perlahan (徐行) itu berapa km/h?
A. Dalam hukum tidak ada angka, didefinisikan sebagai "kecepatan yang memungkinkan berhenti seketika". Daripada menghafal angka, pahami sebagai kecepatan yang langsung berhenti jika rem diinjak.
Q. Apakah jalan umum memiliki kecepatan minimum?
A. Tidak, kecuali ditetapkan rambu. Kecepatan minimum menurut undang-undang 50 km/h hanya untuk jalur utama jalan tol nasional.