Apa itu parkir (駐車) di Jepang? Arti hukum dan aturan 5 menit
Diperbarui: 2026-10
Parkir (駐車, chūsha) adalah kendaraan berhenti secara terus-menerus karena menunggu penumpang, menunggu barang, bongkar muat barang, mogok, dan sebagainya, atau keadaan ketika pengemudi meninggalkan kendaraan sehingga tidak dapat segera mengemudikannya (UU Lalu Lintas Jalan Pasal 2 Ayat 1 Butir 18). Namun, berhenti untuk bongkar muat barang dalam 5 menit dan berhenti untuk naik-turun orang bukan parkir, melainkan berhenti sementara (停車).
Definisi menurut hukum: 2 pola
Jika definisi dalam UU Lalu Lintas Jalan diuraikan, parkir memiliki 2 pola. Jika memenuhi salah satunya, itu parkir.
- Pola 1: Berhenti secara terus-menerus karena menunggu penumpang, menunggu barang, bongkar muat barang, mogok, atau alasan lain
- Pola 2: Berhenti, lalu pengemudi meninggalkan kendaraan dan tidak dapat segera mengemudikannya (lamanya waktu tidak berpengaruh)
- Pengecualian: Berhenti untuk bongkar muat barang yang tidak lebih dari 5 menit, berhenti untuk naik-turun orang → bukan parkir, melainkan "berhenti sementara" (停車)
Tabel penentuan parkir atau berhenti sementara
Dalam ujian sering muncul soal yang menukar angka waktu. Patokan 5 menit hanya dipakai untuk bongkar muat barang.
| Alasan/keadaan berhenti | Kategori |
|---|---|
| Naik-turun orang | Berhenti sementara, berapa pun lamanya |
| Bongkar muat barang (dalam 5 menit) | Berhenti sementara |
| Bongkar muat barang (lebih dari 5 menit) | Parkir |
| Menunggu penumpang/menunggu barang | Parkir |
| Berhenti karena mogok | Parkir |
| Pengemudi meninggalkan kendaraan dan tidak dapat segera mengemudi | Parkir (meskipun sebentar) |
Tempat yang dilarang parkir dan 3,5 meter
Di tempat dilarang berhenti dan parkir (dalam 5 m dari persimpangan, dll.), tentu saja parkir juga tidak boleh. Selain itu, di tempat-tempat berikut hanya parkir yang dilarang (Pasal 45 Ayat 1). Berhenti sementara boleh. Dengan izin kepala kantor polisi, Anda boleh parkir.
Selain itu, Anda tidak boleh parkir di tempat yang membuat ruang di sisi kanan kendaraan menjadi kurang dari 3,5 meter (atau jarak yang ditentukan rambu jika ada) (Pasal 45 Ayat 2). Pengecualiannya adalah saat bongkar muat barang dan pengemudi dapat segera mengemudi, atau saat terpaksa untuk menolong orang yang sakit atau terluka.
| Tempat dilarang parkir | Jangkauan |
|---|---|
| Pintu keluar-masuk kendaraan seperti tempat parkir dan garasi | Dalam 3 meter |
| Tepi area pekerjaan jalan | Dalam 5 meter |
| Tepi atau pintu masuk tempat penyimpanan peralatan pemadam kebakaran dan tangki air pemadam | Dalam 5 meter |
| Hidran, rambu sumber air pemadam yang ditetapkan, lubang isap tangki air pemadam | Dalam 5 meter |
| Alarm kebakaran | Dalam 1 meter |
Cara parkir
Saat parkir, rapatkan kendaraan di sepanjang tepi kiri jalan agar tidak mengganggu lalu lintas lain (Pasal 47 Ayat 2). Di jalan yang memiliki trotoar atau lajur tepi (路側帯), rapatkan ke tepi kiri jalur kendaraan. Anda tidak boleh masuk ke lajur tepi yang lebarnya 0,75 meter atau kurang; pada lajur tepi lebar dengan satu garis putih, masuklah ke dalamnya dengan menyisakan 0,75 meter atau lebih di sisi kiri kendaraan.
Tulisan dan cara baca: 駐車 (ちゅうしゃ / chūsha). Rambu "dilarang parkir" (駐車禁止) berlatar biru dengan satu garis miring merah, sedangkan "dilarang berhenti dan parkir" (駐停車禁止) dengan dua garis miring.
Biasakan diri dengan angka yang ditukar lewat simulasi dalam bahasa ibu
Sejak Oktober 2025, tes pengetahuan (知識確認) berformat Benar/Salah (○×) dengan 50 soal dalam 30 menit, dan harus menjawab benar minimal 45 soal. Pada soal parkir, angka seperti "5 menit", "3 meter", dan "1 meter" sering ditukar. Di menkyopass Anda bisa berlatih dengan penjelasan dalam bahasa ibu (simulasi pertama dan 3 topik gratis).
Soal latihan dengan istilah ini
- Di tempat yang memasang rambu ini, bukan hanya parkir, tetapi berhenti sementara juga dilarang.
- Jika rambu utama “Dilarang Parkir” dilengkapi papan tambahan bertuliskan “8-20”, parkir hanya dilarang antara pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam.
- Jika ada rintangan seperti kendaraan yang diparkir di depan jalur Anda, Anda wajib berhenti sepenuhnya atau mengurangi kecepatan lebih dulu dan memberi jalan kepada kendaraan dari arah berlawanan.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di persimpangan dan dalam jarak 10 meter dari tepinya.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di perlintasan kereta api dan dalam jarak 5 meter di depan dan di belakang tepinya.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari hidran pemadam kebakaran atau rambu sumber air pemadam kebakaran yang ditetapkan.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 3 meter dari alarm kebakaran.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari pintu keluar-masuk kendaraan seperti tempat parkir atau garasi.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di sisi kiri zona aman dan dalam jarak 10 meter di depan dan di belakangnya.
- Berhenti untuk menaikkan atau menurunkan orang menjadi parkir jika melebihi 5 menit.
Pertanyaan umum
Q. Jika menurunkan orang memakan waktu lebih dari 5 menit, apakah itu parkir?
A. Tidak. Berhenti untuk naik-turun orang adalah berhenti sementara, berapa pun lamanya. Patokan 5 menit hanya dipakai untuk bongkar muat barang.
Q. Bagaimana jika meninggalkan kendaraan hanya 1 menit untuk ke minimarket?
A. Jika pengemudi meninggalkan kendaraan dan tidak dapat segera mengemudikannya, itu parkir meskipun waktunya singkat.
Q. Bolehkah berhenti sementara di tempat "dilarang parkir"?
A. Boleh. Di tempat dilarang parkir, yang dilarang hanya parkir. Tempat yang juga melarang berhenti sementara adalah tempat "dilarang berhenti dan parkir" (駐停車禁止).