Di tempat selain persimpangan yang tidak memiliki penyeberangan pejalan kaki, penyeberangan sepeda, maupun perlintasan kereta api, jika ada lampu lalu lintas, Anda wajib berhenti tepat sebelum lampu lalu lintas tersebut.
Jawaban: ○ Benar
Pembahasan
Posisi berhenti ditentukan dengan urutan berikut: tepat sebelum garis henti jika ada; jika tidak ada, tepat sebelum penyeberangan pejalan kaki, penyeberangan sepeda, atau perlintasan kereta api; jika semua itu tidak ada, tepat sebelum lampu lalu lintas. Di tempat selain persimpangan yang tidak memiliki penyeberangan dan sejenisnya, posisi berhenti adalah tepat sebelum lampu lalu lintas.
Soal lain tentang “Lampu lalu lintas”
- Saat akan belok kanan atau kiri, Anda wajib memberi isyarat 30 meter sebelum titik belok.
- Isyarat untuk putar balik diberikan 3 detik sebelum titik putar balik.
- Saat akan memasuki bundaran, Anda wajib memberi isyarat terlebih dahulu.
- Saat belok kanan di persimpangan yang memiliki 3 lajur atau lebih per arah, sepeda motor kecil (原付) wajib belok kanan dua tahap meskipun tidak ada rambu belok kanan dua tahap.
- Saat melewati persimpangan yang pandangan ke kiri dan kanannya terhalang, Anda selalu wajib berhenti sepenuhnya.
- Di persimpangan yang lajurnya ditentukan menurut arah tujuan, Anda wajib mengikuti lajur yang ditentukan meskipun sedang memberi jalan kepada kendaraan darurat.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.