Di tempat yang memasang rambu “Batas Tinggi 3,3 m”, kendaraan yang tingginya termasuk muatan melebihi 3,3 meter tidak boleh lewat.
Jawaban: ○ Benar
Pembahasan
Rambu batas tinggi dinilai berdasarkan tinggi dari permukaan tanah termasuk muatannya. Demikian pula, rambu “Batas Berat” dinilai berdasarkan berat total kendaraan termasuk orang dan muatan.
Soal lain tentang “Rambu dan marka”
- Jika rambu utama “Dilarang Parkir” dilengkapi papan tambahan bertuliskan “8-20”, parkir hanya dilarang antara pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam.
- Di jalan yang memasang rambu ini, sepeda motor biasa boleh berjalan berdampingan sampai 3 unit.
- Di persimpangan yang memasang rambu ini, Anda boleh langsung lewat asalkan sudah berjalan perlahan dan memastikan keadaan aman.
- Di tempat yang memasang rambu ini, jika tidak ada garis henti, Anda wajib berhenti sepenuhnya tepat sebelum persimpangan.
- Di tempat yang memasang rambu ini, bukan hanya parkir, tetapi berhenti sementara juga dilarang.
- Bahkan di tempat yang memasang rambu ini, Anda boleh berhenti sementara untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.