Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan tol nasional bagi kendaraan penarik (trailer) yang menarik mobil mogok atau sejenisnya dengan alat penarik adalah 80 km/jam.
Jawaban: ○ Benar
Pembahasan
Kendaraan penarik (trailer) dan sejenisnya memiliki batas kecepatan maksimum menurut undang-undang 80 km/jam di jalan tol nasional. Mobil biasa, mobil ringan, dan sepeda motor dibatasi 100 km/jam, jadi batasnya berbeda menurut jenis kendaraan.
Soal lain tentang “Jalan tol”
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi truk besar adalah 90 km/jam.
- Saat bergabung ke jalur utama jalan tol, kendaraan yang bergabung mendapat prioritas, sehingga kendaraan di jalur utama wajib mengurangi kecepatan dan memberi jalan.
- Di jalan tol, Anda boleh melaju di bahu jalan atau lajur tepi saat lalu lintas macet.
- Di jalan tol, setelah mendahului kendaraan di depan, Anda boleh terus melaju di lajur mendahului jika berencana mendahului lagi.
- Di jalur utama jalan tol, Anda tidak boleh putar balik, mundur, atau memotong median jalan.
- Di ruas jalan tol yang batas kecepatan maksimumnya ditetapkan oleh rambu, Anda wajib mengikuti kecepatan yang ditetapkan rambu, bukan kecepatan menurut undang-undang.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.