Lampu hijau berarti “jalan”, sehingga kendaraan yang menghadapnya selalu wajib maju.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Lampu hijau berarti “boleh maju”, bukan kewajiban untuk maju. Jika keamanan di depan belum dapat dipastikan, misalnya masih ada pejalan kaki yang menyeberang, Anda tidak boleh maju.
Soal lain tentang “Lampu lalu lintas”
- Ketika polisi mengatur lalu lintas dengan isyarat tangan dan isyarat itu berbeda dari lampu lalu lintas, Anda wajib mengikuti isyarat tangan polisi.
- Ketika polisi mengangkat lengannya tegak lurus ke atas, lalu lintas yang berhadapan dengan bagian depan tubuh polisi tersebut sama artinya dengan lampu merah.
- Di tempat selain persimpangan yang tidak memiliki penyeberangan pejalan kaki, penyeberangan sepeda, maupun perlintasan kereta api, jika ada lampu lalu lintas, Anda wajib berhenti tepat sebelum lampu lalu lintas tersebut.
- Saat akan belok kanan atau kiri, Anda wajib memberi isyarat 30 meter sebelum titik belok.
- Isyarat untuk putar balik diberikan 3 detik sebelum titik putar balik.
- Saat akan memasuki bundaran, Anda wajib memberi isyarat terlebih dahulu.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.