“Lajur khusus” bus trayek dan sejenisnya tidak boleh dilalui, bahkan oleh kendaraan khusus kecil, sepeda motor kecil (原付), dan kendaraan ringan.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Bahkan di lajur khusus (専用通行帯) bus trayek, kendaraan khusus kecil (小型特殊自動車), sepeda motor kecil (原付), dan kendaraan ringan boleh melintas. Selain itu, mobil biasa juga boleh melintas saat akan belok kiri, atau dalam keadaan terpaksa seperti adanya pekerjaan jalan.
Soal lain tentang “Rambu dan marka”
- “Lajur prioritas” bus trayek dan sejenisnya memiliki arti yang sama dengan lajur khusus, sehingga mobil biasa tidak boleh melintas di dalamnya.
- Rambu “Penyeberangan Pejalan Kaki” adalah rambu instruksi berdasar biru dengan gambar pejalan kaki berwarna putih.
- Jika rambu utama “Tertutup untuk Kendaraan” dilengkapi papan tambahan bertuliskan “kecuali sepeda motor kecil” (原付を除く), sepeda motor kecil tetap tidak boleh melintas.
- Rambu utama terdiri atas 4 jenis: rambu larangan/perintah, rambu instruksi, rambu peringatan, dan rambu petunjuk arah.
- Di tempat yang terdapat marka “Area Dilarang Berhenti” berbingkai kuning, Anda tidak boleh masuk ke dalamnya untuk melintas.
- Saat melewati samping zona aman yang ada pejalan kakinya, Anda wajib berhenti sepenuhnya.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.