Di tempat yang terdapat marka “Area Dilarang Berhenti” berbingkai kuning, Anda tidak boleh masuk ke dalamnya untuk melintas.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
“Area Dilarang Berhenti” (停止禁止部分) adalah marka yang melarang berhenti di dalam area tersebut; sekadar melintasinya tidak dilarang. Marka yang melarang masuk sama sekali adalah “Area Dilarang Masuk” (立入り禁止部分).
Soal lain tentang “Rambu dan marka”
- Saat melewati samping zona aman yang ada pejalan kakinya, Anda wajib berhenti sepenuhnya.
- Di tempat yang memasang rambu “Batas Tinggi 3,3 m”, kendaraan yang tingginya termasuk muatan melebihi 3,3 meter tidak boleh lewat.
- Jika rambu utama “Dilarang Parkir” dilengkapi papan tambahan bertuliskan “8-20”, parkir hanya dilarang antara pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam.
- Di jalan yang memasang rambu ini, sepeda motor biasa boleh berjalan berdampingan sampai 3 unit.
- Di persimpangan yang memasang rambu ini, Anda boleh langsung lewat asalkan sudah berjalan perlahan dan memastikan keadaan aman.
- Di tempat yang memasang rambu ini, jika tidak ada garis henti, Anda wajib berhenti sepenuhnya tepat sebelum persimpangan.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.