Di jalan umum yang memiliki garis tengah atau lajur dan tidak ada penetapan kecepatan oleh rambu, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi sepeda motor besar adalah 30 km/jam.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Di jalan umum yang memiliki garis tengah atau lajur, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang adalah 60 km/jam bagi kendaraan bermotor termasuk sepeda motor, dan 30 km/jam bagi sepeda motor kecil (原付). Sepeda motor bukan sepeda motor kecil, sehingga berlaku 60 km/jam. Perlu diingat, sejak 1 September 2026, di jalan permukiman (生活道路) tanpa garis tengah atau lajur, kendaraan bermotor pun dibatasi 30 km/jam.
Soal lain tentang “Batas kecepatan”
- Di jalan yang batas kecepatan maksimumnya ditetapkan 40 km/jam oleh rambu, sepeda motor kecil boleh melaju sampai 40 km/jam.
- Selama masih dalam batas kecepatan maksimum menurut undang-undang, Anda boleh melaju dengan kecepatan itu tanpa memandang keadaan jalan dan lalu lintas.
- Di jalan umum, tidak ada ketentuan kecepatan minimum kecuali ditetapkan oleh rambu atau sejenisnya.
- Saat menarik mobil mogok dengan tali, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan umum adalah 40 km/jam.
- Saat menarik mobil mogok dengan tali, Anda wajib menjaga jarak aman tidak lebih dari 5 meter antara kendaraan penarik dan mobil mogok, serta memasang kain putih pada tali.
- Jika kecepatan menjadi 2 kali lipat, jarak pengereman juga menjadi kira-kira 2 kali lipat.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.