Undang-undang mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk selalu membawa alat peringatan berhenti (segitiga pengaman dan sejenisnya).
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Kewajiban menurut undang-undang adalah “memasang” alat peringatan berhenti saat berhenti atau parkir di jalan tol; selalu membawanya itu sendiri bukan kewajiban. Namun, untuk dapat memasangnya Anda perlu membawanya, sehingga membawanya sangat dianjurkan.
Soal lain tentang “Kecelakaan dan darurat”
- Pada malam hari, jika berhenti atau parkir di jalan tol karena kendaraan mogok, selain memasang alat peringatan berhenti, Anda wajib menyalakan lampu hazard atau lampu belakang.
- Jika kendaraan tidak dapat bergerak di dalam perlintasan kereta api, pertama-tama beri tahu masinis kereta, misalnya dengan menekan alat pemberitahu gangguan perlintasan (tombol darurat), lalu ungsikan semua penumpang ke tempat yang aman.
- Saat melewati perlintasan kereta api, dalam keadaan apa pun Anda wajib berhenti sepenuhnya tepat sebelumnya dan memastikan keadaan aman.
- Jika rem tidak berfungsi saat berkendara, turunkan gigi untuk memanfaatkan engine brake, dan gunakan juga rem tangan untuk mengurangi kecepatan.
- Jika terjadi gempa bumi besar saat berkendara, hentikan kendaraan di sisi kiri jalan dengan cara seaman mungkin, matikan mesin, lalu mengungsilah dengan membiarkan kunci tetap terpasang dan pintu tidak dikunci.
- Saat mengungsi akibat gempa bumi besar, sebaiknya Anda segera mengungsi menggunakan kendaraan untuk menghindari kekacauan lalu lintas.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.