Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di perlintasan kereta api dan dalam jarak 5 meter di depan dan di belakang tepinya.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Larangan berhenti dan parkir berlaku di perlintasan kereta api dan dalam jarak 10 meter di depan dan di belakang tepinya. Larangan dalam jarak 5 meter berlaku di persimpangan, tikungan jalan, serta penyeberangan pejalan kaki dan penyeberangan sepeda.
Soal lain tentang “Parkir dan berhenti”
- Selama jam operasional bus, Anda tidak boleh berhenti atau parkir dalam jarak 5 meter dari papan (tiang) halte bus.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari hidran pemadam kebakaran atau rambu sumber air pemadam kebakaran yang ditetapkan.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 3 meter dari alarm kebakaran.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari pintu keluar-masuk kendaraan seperti tempat parkir atau garasi.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di sisi kiri zona aman dan dalam jarak 10 meter di depan dan di belakangnya.
- Berhenti untuk bongkar muat barang selama tidak lebih dari 10 menit termasuk berhenti sementara.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.