Apa itu lajur tepi (路側帯)? 3 jenis dan aturan 0,75 m
Diperbarui: 2026-10
Lajur tepi (路側帯, rosokutai) adalah bagian berbentuk jalur di tepi jalan yang tidak memiliki trotoar (atau sisi yang tidak memiliki trotoar), yang dibatasi garis putih (marka jalan). Lajur ini dibuat untuk lalu lintas pejalan kaki atau menjaga fungsi jalur kendaraan (UU Lalu Lintas Jalan Pasal 2 Ayat 1 Butir 3-4). Kendaraan pada prinsipnya tidak boleh melintas di sini, dan saat berhenti atau parkir, boleh masuk atau tidaknya ditentukan oleh "lebar 0,75 meter" dan "jenis garisnya".
Definisi menurut hukum dan lebarnya
UU Lalu Lintas Jalan mendefinisikan lajur tepi sebagai "bagian jalan berbentuk jalur yang dibuat dekat tepi jalan pada jalan yang tidak memiliki trotoar atau pada sisi jalan yang tidak memiliki trotoar, untuk lalu lintas pejalan kaki atau menjaga fungsi jalur kendaraan, dan dibatasi dengan marka jalan". Ini berbeda dengan "trotoar" yang dibatasi batu tepi atau pagar pengaman.
Lebarnya pada prinsipnya 0,75 meter atau lebih, dan jika terpaksa boleh 0,5 meter sampai kurang dari 0,75 meter (Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU Lalu Lintas Jalan Pasal 1-2).
Tulisan dan cara baca: 路側帯 (ろそくたい / rosokutai).
3 jenis lajur tepi (dibedakan dari bentuk garisnya)
Dalam lampiran pedoman (教則), ada 3 jenis berikut sebagai marka jalan.
| Jenis | Bentuk garis | Berhenti dan parkir | Lalu lintas kendaraan ringan seperti sepeda |
|---|---|---|---|
| Lajur tepi (路側帯) | 1 garis putih utuh | Jika lebarnya lebih dari 0,75 m, boleh masuk ke dalamnya | Boleh (yang di sisi kiri jalan) |
| Lajur tepi dilarang berhenti dan parkir (駐停車禁止路側帯) | Garis putih utuh dan garis putus-putus | Tidak boleh masuk | Boleh (yang di sisi kiri jalan) |
| Lajur tepi khusus pejalan kaki (歩行者用路側帯) | 2 garis putih utuh | Tidak boleh masuk | Tidak boleh |
Aturan kendaraan dan lajur tepi
Untuk lajur tepi, "boleh tidaknya kendaraan masuk" ditentukan per situasi.
- Kendaraan tidak boleh melintas di lajur tepi (Pasal 17 Ayat 1). Saat memotongnya untuk keluar-masuk garasi dan sebagainya di luar jalan, berhenti sepenuhnya tepat sebelumnya dan jangan menghalangi lalu lintas pejalan kaki (Pasal 17 Ayat 2)
- Kendaraan ringan seperti sepeda boleh melintas di lajur tepi yang berada di sisi kiri jalan, selama tidak terlalu menghalangi lalu lintas pejalan kaki. Lajur tepi khusus pejalan kaki (2 garis) tidak boleh dilalui (Pasal 17-3)
- Saat berhenti atau parkir: jangan masuk ke lajur tepi yang lebarnya 0,75 m atau kurang, rapatkan ke tepi kiri jalur kendaraan (Peraturan Pemerintah Pasal 14-6)
- Di lajur tepi lebar dengan 1 garis putih, masuk ke dalamnya dan sisakan ruang 0,75 m atau lebih di sisi kiri kendaraan
- Lajur tepi di jalan tol untuk keadaan darurat, dan tidak boleh dilalui meskipun macet. Jika terpaksa karena mogok dan sebagainya, boleh berhenti atau parkir di bahu jalan atau lajur tepi yang cukup lebar
Jebakan tes pengetahuan (知識確認)
Contoh 1: "Saat berhenti atau parkir di jalan yang memiliki lajur tepi sempit dengan lebar 0,75 meter atau kurang, harus masuk ke dalam lajur tepi" → ×. Jika 0,75 m atau kurang, jangan masuk, rapatkan ke tepi kiri jalur kendaraan.
Contoh 2: "Di jalan tol, saat macet boleh melintas di bahu jalan atau lajur tepi" → ×.
Contoh 3: "Jika tidak ada pejalan kaki, boleh memotong lajur tepi dengan berjalan perlahan" → ×. Ada atau tidak ada pejalan kaki, wajib berhenti sepenuhnya tepat sebelumnya.
Mantapkan angka 0,75 m dengan simulasi dalam bahasa ibu
Sejak Oktober 2025, tes pengetahuan (知識確認) berformat Benar/Salah (○×) dengan 50 soal dalam 30 menit, dan harus menjawab benar minimal 45 soal. Lajur tepi adalah istilah yang muncul baik di topik berhenti dan parkir maupun jalan tol. Di menkyopass Anda bisa berlatih dengan penjelasan dalam bahasa ibu (simulasi pertama dan 3 topik gratis).
Soal latihan dengan istilah ini
Pertanyaan umum
Q. Apa beda lajur tepi dan trotoar?
A. Trotoar adalah bagian yang dibatasi bangunan seperti garis batu tepi atau pagar, sedangkan lajur tepi adalah bagian di jalan tanpa trotoar yang hanya dibatasi garis putih (marka jalan).
Q. Bolehkah sepeda masuk ke lajur tepi dengan 2 garis putih?
A. Tidak boleh. 2 garis putih utuh adalah "lajur tepi khusus pejalan kaki", di mana berhenti dan parkir kendaraan maupun lalu lintas kendaraan ringan seperti sepeda dilarang.
Q. Saat parkir di dalam lajur tepi, berapa meter yang disisakan di sisi kiri?
A. 0,75 meter atau lebih. Lajur tepi yang lebarnya 0,75 meter atau kurang memang tidak boleh dimasuki.