Saat berhenti atau parkir di jalan yang memiliki lajur tepi sempit selebar 0,75 meter atau kurang, Anda wajib masuk ke dalam lajur tepi tersebut.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Jangan masuk ke lajur tepi (路側帯) yang lebarnya 0,75 meter atau kurang; berhentilah atau parkirlah di sepanjang tepi kiri jalur kendaraan. Anda boleh berhenti atau parkir di dalam lajur tepi hanya jika lajur itu ditandai 1 garis putih dan lebarnya lebih dari 0,75 meter, dan itu pun Anda harus menyisakan ruang 0,75 meter atau lebih di sisi kiri kendaraan.
Soal lain tentang “Parkir dan berhenti”
- Pada prinsipnya, Anda tidak boleh parkir di tempat yang tidak menyisakan ruang 3,5 meter atau lebih di sisi kanan kendaraan.
- Bahkan di tempat yang tidak menyisakan ruang 3,5 meter atau lebih di sisi kanan kendaraan, Anda boleh parkir jika terpaksa untuk menolong orang sakit atau terluka.
- Pada malam hari, setiap kali berhenti atau parkir di jalan, Anda selalu wajib menyalakan lampu hazard, bahkan di tempat yang terlihat dari jarak 50 meter di belakang berkat penerangan jalan dan sejenisnya.
- Di dalam terowongan, Anda boleh berhenti atau parkir hanya jika terowongan tersebut memiliki lajur.
- Di jalan dengan kemiringan curam, berhenti dan parkir dilarang, baik di tanjakan maupun di turunan.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di persimpangan dan dalam jarak 10 meter dari tepinya.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.