Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di persimpangan dan dalam jarak 10 meter dari tepinya.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Larangan berhenti dan parkir berlaku di persimpangan dan dalam jarak 5 meter dari tepinya. Larangan dalam jarak 10 meter berlaku di 3 tempat: perlintasan kereta api, sisi kiri zona aman beserta bagian depan dan belakangnya, dan papan halte bus.
Soal lain tentang “Parkir dan berhenti”
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di perlintasan kereta api dan dalam jarak 5 meter di depan dan di belakang tepinya.
- Selama jam operasional bus, Anda tidak boleh berhenti atau parkir dalam jarak 5 meter dari papan (tiang) halte bus.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari hidran pemadam kebakaran atau rambu sumber air pemadam kebakaran yang ditetapkan.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 3 meter dari alarm kebakaran.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari pintu keluar-masuk kendaraan seperti tempat parkir atau garasi.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di sisi kiri zona aman dan dalam jarak 10 meter di depan dan di belakangnya.
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.