GaimenUjian latihan 50 soal dengan format ujian asli

Jika kecelakaan lalu lintas hanya merusak barang dan tidak melukai orang, Anda tidak perlu melapor kepada polisi asalkan para pihak sudah menyelesaikannya sendiri.

Jawaban: ✕ Salah

Pembahasan

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Anda wajib melapor kepada polisi, baik kecelakaan yang melukai orang maupun yang hanya merusak barang. Meskipun para pihak sudah menyelesaikannya sendiri, kewajiban ini tidak hilang.

Soal lain tentang “Kecelakaan dan darurat”

Semua soal →

Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.