Jika kecelakaan lalu lintas hanya merusak barang dan tidak melukai orang, Anda tidak perlu melapor kepada polisi asalkan para pihak sudah menyelesaikannya sendiri.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Anda wajib melapor kepada polisi, baik kecelakaan yang melukai orang maupun yang hanya merusak barang. Meskipun para pihak sudah menyelesaikannya sendiri, kewajiban ini tidak hilang.
Soal lain tentang “Kecelakaan dan darurat”
- Kewajiban menolong korban kecelakaan lalu lintas tidak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraan yang menyebabkan kecelakaan, tetapi juga bagi orang yang ikut menumpang di kendaraan tersebut.
- Jika ada korban terluka dalam kecelakaan dan ada bahaya kecelakaan susulan oleh kendaraan di belakang, Anda boleh memindahkan korban ke tempat yang aman.
- Jika ada korban kecelakaan yang kepalanya terbentur keras, sebaiknya ia tidak dipindahkan secara sembarangan, kecuali dalam keadaan terpaksa seperti adanya bahaya kecelakaan susulan.
- Jika kendaraan mogok di jalan tol dan Anda berhenti di bahu jalan, tindakan yang aman adalah memasang alat peringatan berhenti, lalu tetap berada di dalam kendaraan sambil menunggu bantuan.
- Jika Anda terpaksa berhenti atau parkir di jalan tol karena kendaraan mogok, Anda wajib memasang alat peringatan berhenti di belakang kendaraan.
- Undang-undang mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk selalu membawa alat peringatan berhenti (segitiga pengaman dan sejenisnya).
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.