Pada malam hari, setiap kali berhenti atau parkir di jalan, Anda selalu wajib menyalakan lampu hazard, bahkan di tempat yang terlihat dari jarak 50 meter di belakang berkat penerangan jalan dan sejenisnya.
Jawaban: ✕ Salah
Pembahasan
Saat berhenti atau parkir di jalan pada malam hari, pada prinsipnya Anda menyalakan lampu hazard, lampu parkir, atau lampu belakang. Namun, di tempat yang terlihat dari jarak 50 meter di belakang berkat penerangan jalan dan sejenisnya, lampu tersebut boleh tidak dinyalakan.
Soal lain tentang “Parkir dan berhenti”
- Di dalam terowongan, Anda boleh berhenti atau parkir hanya jika terowongan tersebut memiliki lajur.
- Di jalan dengan kemiringan curam, berhenti dan parkir dilarang, baik di tanjakan maupun di turunan.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di persimpangan dan dalam jarak 10 meter dari tepinya.
- Anda tidak boleh parkir maupun berhenti sementara di perlintasan kereta api dan dalam jarak 5 meter di depan dan di belakang tepinya.
- Selama jam operasional bus, Anda tidak boleh berhenti atau parkir dalam jarak 5 meter dari papan (tiang) halte bus.
- Anda tidak boleh parkir dalam jarak 5 meter dari hidran pemadam kebakaran atau rambu sumber air pemadam kebakaran yang ditetapkan.
Dasar hukum (dalam bahasa Jepang)
Soal dan pembahasan disusun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Jepang dan pedoman peraturan lalu lintas (交通の方法に関する教則) dari Badan Kepolisian Nasional. Ini bukan soal ujian resmi.