GaimenUjian latihan 50 soal dengan format ujian asli

Rambu Kecepatan Maksimum vs Minimum di Jepang: Lihat Garis Bawah

Diperbarui: 2026-10

Kecepatan maksimum (最高速度) adalah batas atas "tidak boleh melebihi kecepatan ini", sedangkan kecepatan minimum (最低速度) adalah batas bawah "tidak boleh melaju lebih lambat dari kecepatan ini". Kedua rambu berupa lingkaran merah dengan angka biru di latar putih, dan hanya rambu kecepatan minimum yang memiliki garis di bawah angkanya. Kecepatan minimum menurut undang-undang (50 km/h) hanya ada di jalur utama jalan tol nasional (高速自動車国道), dan di jalan umum tidak ada kecepatan minimum kecuali ada rambu.

Tabel perbandingan: kecepatan maksimum dan kecepatan minimum

Keduanya termasuk "rambu larangan/perintah" (規制標識), dan artinya persis berlawanan. Karena tampilannya hampir sama, di tes pengetahuan (知識確認) muncul soal yang membuat Anda melewatkan ada-tidaknya garis bawah, atau soal yang menanyakan di mana ada kecepatan minimum.

HalKecepatan maksimumKecepatan minimum
ArtiTidak boleh melebihi kecepatan ini (batas atas)Tidak boleh melaju dengan kecepatan yang tidak mencapai kecepatan ini (batas bawah)
Tampilan rambuLatar putih, lingkaran merah, angka biruLatar putih, lingkaran merah, angka biru + garis biru di bawah angka
Pasal dasarPasal 22 UU Lalu Lintas Jalan (道路交通法)Pasal 23 (jalan umum, dll.) dan Pasal 75-4 (jalan tol nasional)
SasaranKendaraan (termasuk kendaraan bermotor, gentsuki, sepeda, dll.)Hanya kendaraan bermotor
Jika tidak ada rambu (menurut UU)Kendaraan bermotor di jalan umum 60 km/h (jalan permukiman 30 km/h), gentsuki 30 km/h, jalan tol nasional 100 km/h, dll.Hanya jalur utama jalan tol nasional 50 km/h. Jalan umum dan jalan khusus kendaraan bermotor tidak ada
PengecualianTidak ada (kecuali kendaraan darurat dsb.)Saat menurunkan kecepatan karena peraturan, saat terpaksa untuk mencegah bahaya

Cara membedakan rambu: 1 garis bawah membalik artinya

Dalam "Peraturan tentang Rambu Jalan, Garis Pembagi, dan Marka Jalan" (道路標識、区画線及び道路標示に関する命令), warna rambu kecepatan maksimum (nomor 323) dan kecepatan minimum (nomor 324) sama-sama "huruf dan simbol biru, bingkai merah, latar putih". Bedanya, hanya rambu kecepatan minimum yang memiliki garis di bawah angkanya.

Jika ditampilkan dengan papan elektronik, angkanya boleh juga putih atau kuning di latar hitam (baik kecepatan maksimum maupun minimum). Di jalan tol, rambu kecepatan maksimum dan minimum kadang dipasang berdampingan, jadi biasakan membaca bahwa yang bergaris bawah adalah batas bawah.

Kecepatan maksimum juga bisa ditunjukkan dengan marka jalan berupa angka kuning di permukaan jalan, tetapi kecepatan minimum ditunjukkan dengan rambu.

Kecepatan minimum menurut UU hanya di "jalur utama jalan tol nasional"

Kecepatan minimum menurut undang-undang saat tidak ada rambu hanya 50 km/h di jalur utama jalan tol nasional (Pasal 75-4 UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 27-3 Peraturan Pelaksanaan). Hafalkan sepasang dengan batas kecepatan maksimum menurut UU untuk mobil biasa 100 km/h: "100 dan 50".

Namun, di jalan tol nasional pun, ruas dua arah yang jalur utamanya tidak dipisah antara arah naik dan turun dikecualikan dan diperlakukan sama seperti jalan umum (Pasal 27-2 Peraturan Pelaksanaan, 教則).

Jalan umum dan jalan khusus kendaraan bermotor tidak memiliki kecepatan minimum menurut UU. Di tempat yang memerlukan kecepatan minimum, kecepatan itu ditetapkan dengan rambu (Pasal 23 UU Lalu Lintas Jalan).

JalanBatas kecepatan maksimum menurut UU (mobil biasa)Kecepatan minimum menurut UU
Jalur utama jalan tol nasional (arah dipisah)100 km/h50 km/h
Ruas dua arah jalan tol nasionalSama dengan jalan umumTidak ada
Jalan khusus kendaraan bermotor60 km/hTidak ada
Jalan umum dengan garis tengah dsb.60 km/hTidak ada
Jalan permukiman tanpa garis tengah dsb.30 km/h (mulai 1 September 2026)Tidak ada

Kapan boleh di bawah kecepatan minimum

Kewajiban kecepatan minimum memiliki 2 pengecualian dalam pasalnya. Pertama, "jika menurunkan kecepatan karena ketentuan peraturan", yaitu saat aturan lain mewajibkan Anda mengurangi kecepatan. Kedua, "jika terpaksa untuk mencegah bahaya".

Selain itu, kewajiban kecepatan minimum dalam pasalnya dikenakan pada "kendaraan bermotor" (自動車). Sementara itu, kecepatan maksimum berlaku untuk semua "kendaraan" (車両). Soal yang menyatakan "kecepatan maksimum maupun minimum hanyalah patokan, bukan batas atas atau bawah" adalah keliru; keduanya kewajiban yang harus dipatuhi.

Contoh soal tes pengetahuan (soal sebenarnya)

Berikut kutipan soal dari data soal menkyopass yang menanyakan perbedaan kecepatan maksimum dan minimum.

  • "Di jalan umum, kecuali ditetapkan oleh rambu dsb., tidak ada ketentuan kecepatan minimum." → Jawaban: Benar (○) (kecepatan minimum menurut UU 50 km/h hanya di jalur utama jalan tol nasional)
  • "Kecepatan minimum menurut UU bagi mobil biasa di jalur utama jalan tol nasional adalah 50 km/h." → Jawaban: Benar (○)
  • "Di ruas jalan tol yang kecepatan maksimumnya ditetapkan oleh rambu, harus mengikuti kecepatan yang ditetapkan rambu, bukan batas menurut UU." → Jawaban: Benar (○)
  • Pola kesalahan yang umum: membaca rambu yang ada garis di bawah angkanya sebagai "kecepatan maksimum" → Keliru (yang bergaris bawah adalah kecepatan minimum)

Mantapkan cara membedakannya dengan simulasi dalam bahasa Anda

Soal kecepatan maksimum dan minimum pasti bisa dijawab jika Anda menguasai 2 hal: garis bawah pada rambu, dan "kecepatan minimum menurut UU hanya ada di jalur utama jalan tol nasional". Tes pengetahuan terdiri dari 50 soal dalam 30 menit dan harus benar 45 soal atau lebih. Biasakan diri membaca rambu dan menghadapi penukaran angka lewat simulasi ujian menkyopass dalam bahasa Anda.

Soal latihan dengan istilah ini

Pertanyaan umum

Q. Bagaimana membedakan rambu kecepatan maksimum dan kecepatan minimum?

A. Keduanya lingkaran merah dengan angka biru di latar putih. Jika ada garis di bawah angka, itu kecepatan minimum; jika tidak ada, kecepatan maksimum.

Q. Apakah di jalan umum ada kecepatan minimum?

A. Tidak ada, kecuali ditetapkan oleh rambu. Kecepatan minimum menurut UU 50 km/h hanya di jalur utama jalan tol nasional.

Q. Berapa kecepatan minimum di jalan khusus kendaraan bermotor?

A. Tidak ada kecepatan minimum menurut UU. Di ruas yang kecepatan minimumnya ditetapkan oleh rambu, ikuti rambu itu.

Q. Apakah ada saatnya boleh melaju lebih lambat dari kecepatan minimum di jalan tol?

A. Saat menurunkan kecepatan karena ketentuan peraturan dan saat terpaksa untuk mencegah bahaya dianggap sebagai pengecualian (Pasal 23 dan Pasal 75-4 UU Lalu Lintas Jalan).

Panduan terkait

Sumber (dalam bahasa Jepang)