Rambu Kecepatan Maksimum vs Minimum di Jepang: Lihat Garis Bawah
Diperbarui: 2026-10
Kecepatan maksimum (最高速度) adalah batas atas "tidak boleh melebihi kecepatan ini", sedangkan kecepatan minimum (最低速度) adalah batas bawah "tidak boleh melaju lebih lambat dari kecepatan ini". Kedua rambu berupa lingkaran merah dengan angka biru di latar putih, dan hanya rambu kecepatan minimum yang memiliki garis di bawah angkanya. Kecepatan minimum menurut undang-undang (50 km/h) hanya ada di jalur utama jalan tol nasional (高速自動車国道), dan di jalan umum tidak ada kecepatan minimum kecuali ada rambu.
Tabel perbandingan: kecepatan maksimum dan kecepatan minimum
Keduanya termasuk "rambu larangan/perintah" (規制標識), dan artinya persis berlawanan. Karena tampilannya hampir sama, di tes pengetahuan (知識確認) muncul soal yang membuat Anda melewatkan ada-tidaknya garis bawah, atau soal yang menanyakan di mana ada kecepatan minimum.
| Hal | Kecepatan maksimum | Kecepatan minimum |
|---|---|---|
| Arti | Tidak boleh melebihi kecepatan ini (batas atas) | Tidak boleh melaju dengan kecepatan yang tidak mencapai kecepatan ini (batas bawah) |
| Tampilan rambu | Latar putih, lingkaran merah, angka biru | Latar putih, lingkaran merah, angka biru + garis biru di bawah angka |
| Pasal dasar | Pasal 22 UU Lalu Lintas Jalan (道路交通法) | Pasal 23 (jalan umum, dll.) dan Pasal 75-4 (jalan tol nasional) |
| Sasaran | Kendaraan (termasuk kendaraan bermotor, gentsuki, sepeda, dll.) | Hanya kendaraan bermotor |
| Jika tidak ada rambu (menurut UU) | Kendaraan bermotor di jalan umum 60 km/h (jalan permukiman 30 km/h), gentsuki 30 km/h, jalan tol nasional 100 km/h, dll. | Hanya jalur utama jalan tol nasional 50 km/h. Jalan umum dan jalan khusus kendaraan bermotor tidak ada |
| Pengecualian | Tidak ada (kecuali kendaraan darurat dsb.) | Saat menurunkan kecepatan karena peraturan, saat terpaksa untuk mencegah bahaya |
Cara membedakan rambu: 1 garis bawah membalik artinya
Dalam "Peraturan tentang Rambu Jalan, Garis Pembagi, dan Marka Jalan" (道路標識、区画線及び道路標示に関する命令), warna rambu kecepatan maksimum (nomor 323) dan kecepatan minimum (nomor 324) sama-sama "huruf dan simbol biru, bingkai merah, latar putih". Bedanya, hanya rambu kecepatan minimum yang memiliki garis di bawah angkanya.
Jika ditampilkan dengan papan elektronik, angkanya boleh juga putih atau kuning di latar hitam (baik kecepatan maksimum maupun minimum). Di jalan tol, rambu kecepatan maksimum dan minimum kadang dipasang berdampingan, jadi biasakan membaca bahwa yang bergaris bawah adalah batas bawah.
Kecepatan maksimum juga bisa ditunjukkan dengan marka jalan berupa angka kuning di permukaan jalan, tetapi kecepatan minimum ditunjukkan dengan rambu.
Kecepatan minimum menurut UU hanya di "jalur utama jalan tol nasional"
Kecepatan minimum menurut undang-undang saat tidak ada rambu hanya 50 km/h di jalur utama jalan tol nasional (Pasal 75-4 UU Lalu Lintas Jalan, Pasal 27-3 Peraturan Pelaksanaan). Hafalkan sepasang dengan batas kecepatan maksimum menurut UU untuk mobil biasa 100 km/h: "100 dan 50".
Namun, di jalan tol nasional pun, ruas dua arah yang jalur utamanya tidak dipisah antara arah naik dan turun dikecualikan dan diperlakukan sama seperti jalan umum (Pasal 27-2 Peraturan Pelaksanaan, 教則).
Jalan umum dan jalan khusus kendaraan bermotor tidak memiliki kecepatan minimum menurut UU. Di tempat yang memerlukan kecepatan minimum, kecepatan itu ditetapkan dengan rambu (Pasal 23 UU Lalu Lintas Jalan).
| Jalan | Batas kecepatan maksimum menurut UU (mobil biasa) | Kecepatan minimum menurut UU |
|---|---|---|
| Jalur utama jalan tol nasional (arah dipisah) | 100 km/h | 50 km/h |
| Ruas dua arah jalan tol nasional | Sama dengan jalan umum | Tidak ada |
| Jalan khusus kendaraan bermotor | 60 km/h | Tidak ada |
| Jalan umum dengan garis tengah dsb. | 60 km/h | Tidak ada |
| Jalan permukiman tanpa garis tengah dsb. | 30 km/h (mulai 1 September 2026) | Tidak ada |
Kapan boleh di bawah kecepatan minimum
Kewajiban kecepatan minimum memiliki 2 pengecualian dalam pasalnya. Pertama, "jika menurunkan kecepatan karena ketentuan peraturan", yaitu saat aturan lain mewajibkan Anda mengurangi kecepatan. Kedua, "jika terpaksa untuk mencegah bahaya".
Selain itu, kewajiban kecepatan minimum dalam pasalnya dikenakan pada "kendaraan bermotor" (自動車). Sementara itu, kecepatan maksimum berlaku untuk semua "kendaraan" (車両). Soal yang menyatakan "kecepatan maksimum maupun minimum hanyalah patokan, bukan batas atas atau bawah" adalah keliru; keduanya kewajiban yang harus dipatuhi.
Contoh soal tes pengetahuan (soal sebenarnya)
Berikut kutipan soal dari data soal menkyopass yang menanyakan perbedaan kecepatan maksimum dan minimum.
- "Di jalan umum, kecuali ditetapkan oleh rambu dsb., tidak ada ketentuan kecepatan minimum." → Jawaban: Benar (○) (kecepatan minimum menurut UU 50 km/h hanya di jalur utama jalan tol nasional)
- "Kecepatan minimum menurut UU bagi mobil biasa di jalur utama jalan tol nasional adalah 50 km/h." → Jawaban: Benar (○)
- "Di ruas jalan tol yang kecepatan maksimumnya ditetapkan oleh rambu, harus mengikuti kecepatan yang ditetapkan rambu, bukan batas menurut UU." → Jawaban: Benar (○)
- Pola kesalahan yang umum: membaca rambu yang ada garis di bawah angkanya sebagai "kecepatan maksimum" → Keliru (yang bergaris bawah adalah kecepatan minimum)
Mantapkan cara membedakannya dengan simulasi dalam bahasa Anda
Soal kecepatan maksimum dan minimum pasti bisa dijawab jika Anda menguasai 2 hal: garis bawah pada rambu, dan "kecepatan minimum menurut UU hanya ada di jalur utama jalan tol nasional". Tes pengetahuan terdiri dari 50 soal dalam 30 menit dan harus benar 45 soal atau lebih. Biasakan diri membaca rambu dan menghadapi penukaran angka lewat simulasi ujian menkyopass dalam bahasa Anda.
Soal latihan dengan istilah ini
- Di jalan umum yang batas kecepatan maksimumnya tidak ditetapkan oleh rambu atau marka, pada jalan yang memiliki garis tengah atau lajur, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi kendaraan bermotor adalah 60 km/jam.
- Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi sepeda motor kecil adalah 30 km/jam.
- Di jalan umum yang memiliki garis tengah atau lajur dan tidak ada penetapan kecepatan oleh rambu, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi sepeda motor besar adalah 30 km/jam.
- Di jalan yang batas kecepatan maksimumnya ditetapkan 40 km/jam oleh rambu, sepeda motor kecil boleh melaju sampai 40 km/jam.
- Selama masih dalam batas kecepatan maksimum menurut undang-undang, Anda boleh melaju dengan kecepatan itu tanpa memandang keadaan jalan dan lalu lintas.
- Di jalan umum, tidak ada ketentuan kecepatan minimum kecuali ditetapkan oleh rambu atau sejenisnya.
- Saat menarik mobil mogok dengan tali, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan umum adalah 40 km/jam.
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan minimum menurut undang-undang bagi mobil biasa adalah 50 km/jam.
- Di jalur utama jalan tol nasional, batas kecepatan maksimum menurut undang-undang bagi mobil ringan (kei car) adalah 80 km/jam.
- Batas kecepatan maksimum menurut undang-undang di jalan tol nasional bagi kendaraan penarik (trailer) yang menarik mobil mogok atau sejenisnya dengan alat penarik adalah 80 km/jam.
Pertanyaan umum
Q. Bagaimana membedakan rambu kecepatan maksimum dan kecepatan minimum?
A. Keduanya lingkaran merah dengan angka biru di latar putih. Jika ada garis di bawah angka, itu kecepatan minimum; jika tidak ada, kecepatan maksimum.
Q. Apakah di jalan umum ada kecepatan minimum?
A. Tidak ada, kecuali ditetapkan oleh rambu. Kecepatan minimum menurut UU 50 km/h hanya di jalur utama jalan tol nasional.
Q. Berapa kecepatan minimum di jalan khusus kendaraan bermotor?
A. Tidak ada kecepatan minimum menurut UU. Di ruas yang kecepatan minimumnya ditetapkan oleh rambu, ikuti rambu itu.
Q. Apakah ada saatnya boleh melaju lebih lambat dari kecepatan minimum di jalan tol?
A. Saat menurunkan kecepatan karena ketentuan peraturan dan saat terpaksa untuk mencegah bahaya dianggap sebagai pengecualian (Pasal 23 dan Pasal 75-4 UU Lalu Lintas Jalan).
Panduan terkait
- Batas Kecepatan Jepang: Menurut UU vs Rambu (Rambu Diutamakan)
- Jalan Tol Jepang: Maks 100, Min 50 km/h, Kendaraan Terlarang
- Batas Kecepatan di Jepang: Jalan Umum 60, Permukiman 30, 原付 30
- Rambu Lalu Lintas Jepang: Rambu yang Sering Salah di Konversi SIM
- Beda Rambu Larangan dan Rambu Instruksi di Jepang + 3 Jenis Lain